Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengimbau kepada para mahasiswa yang tengah berdemo terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) bermasalah untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang ingin menunggangi aksi massa tersebut.
"Saya hanya mengingatkan, kita ini mendengar melihat ada upaya upaya yang menunggangi, jangan terpancing," ujar Yasonna usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).
Baca: Demonstrasi Marak, Jangan Ada Yang Menentang Pancasila!
Sebelumnya, aksi massa mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat di Jogja bertajuk #GejayanMemanggil diketahui ditunggangi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Di media sosial tagar Turunkan Jokowi nampak berdandingan dengan tagar Gejayan Memanggil yang menjadi aksi massa tolak sejumlah UU bermasalah di Jogja. Hal tersebut dibantah oleh para mahasiswa maupun peserta demo.
Yasonna mengaku memahami sejumlah tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa maupuan sejumlah elemen masyarakat. Adapun salah satu tuntutan mereka adalah menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa sikap pemerintah tegas meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP hingga periode mendatang atau carry over. Masa waktu itu, kata Yasonna akan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi terhadap sejumlah pasal yang dinilai ngawur.
"Saya berharaplah kepada para mahasiswa, kepada adik-adik, jangan terbawa rendong oleh agenda-agenda politik yang nggak bener," kata Yasonna.
Selain RKUHP, mahasiswa juga menuntut pembatalan pengesahan revisi UU KPK. Yasonna mengatakan, lebih baik para mahasiswa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Revisi UU KPK, negara kita negara hukum, ada mekanisme konstitusional untuk itu yaitu ajukan judicial review ke MK bukan ke mahkamah jalanan. Sebagai intelektual, sebagai mahasiswa yang taat hukum kita harus melalui mekanisme itu," kata Yasonna.
"Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU mbok ya dateng ke DPR, dateng ke saya. Bukan merobohkan pagar," pungkasnya.
Sebelumnya, sekitar enam puluh orang perwakilan mahasiswa yang berdemo di depan gedung DPR diterima oleh sejumlah anggota dewan untuk melakukan audiensi.
Mahasiswa ingin bertemu anggota komisi III. Karenanya turut hadir Masinton Pasaribu, dan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas selaku pihak yang membahas revisi UU KPK dengan pemerintah.
Mahasiswa menyampaikan secara langsung pernyataan mosi tidak percaya kepada DPR. Hal tersebut berkaitan dengan ketidaksetujuan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU KPK.
Baca: Mahasiswa Harus Bisa Berikan Alternatif Kebijakan
Ketua BEM UI Manik Marganamahendra mengungkit kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR Indra Iskandar pada 19 September lalu. Setelah, Supratman menanyakan apa yang ingin disampaikan oleh para mahasiswa.
"Memang ada kesepakatan dengan sekjen?" kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
"Jadi gimana nih? Jadi tidak disampaikan sekjen? Jadi bapak-bapak tidak mengetahui?" Kata Manik disambut tepuk tangan mahasiswa lainnya.
Supratman, mendengar itu, menegaskan ingin mendengar langsung aspirasi mahasiswa. Namun ditolak Manik dan kawan-kawan karena anggota dewan dianggap tidak mendengar aspirasi mereka sebelumnya.
"Pertanyaan saya coba, apa tuntutan kami? Bisa sebutkan?" kata Manik.
"Baik berarti anggota dewan kita tidak mendengarkan apa yang sudah kita sampaikan sejak kemarin," lanjutnya.
Baca: Para Demonstran Harus Waspadai 'Penumpang Gelap'
Lantas, Manik menyatakan mahasiswa kecewa dengan DPR karena mengesahkan revisi UU KPK dan juga telah menyetujui bersama pemerintah RUU KUHP di paripurna.
"Kedua bapak-bapak sekalian ternyata tidak mendegarkan aspirasi kami. Padahal 19 September kami sudah mengirimkan surat hingga akhirnya diterima sekjen. Ternyata belum didengar. Kami hari ini nyatakan mosi tidak percaya kepada dewan pengkhianat rakyat," pungkas Manik.