Jakarta, Gesuri.id - Mulai Kamis (6/10), percepatan pelayanan visa dan izin tinggal bagi investor asing menjadi program prioritas Menteri Hukum dan HAM.
Baca: Hasto: Jangan Calonkan Pemimpin Memperebutkan Efek Ekor Jas
Hal itu ditandai dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meresmikan Satugas Tugas (Satgas) Monitoring dan Supervisi Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan kemudahan dan Percepatan Pelayanan Visa, Izin Tinggal, dan Dokumen Keimigrasian.
Menurut Yasonna, Satgas Monitoring dan Supervisi berperan penting dalam melakukan monitor atas kepatuhan terhadap percepatan dan kemudahan pelayanan dalam dokumen keimigrasian.
Kata Yasonna bahwa Indonesia akan menuju dengan berakhirnya covid 19 maka persiapan harus betul-betul prima dalam memberikan pelayanan publik ucap Politisi PDIP itu saat menyampaikan arahan di Aula Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (5/10).
Lebih lanjut Yasonna Laoly menyampaikan dengan kemudahan dalam penerbitan keimigrasian berfungsi untuk mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata.
Baca: Puan dan Ketua DPR Rusia Bahas Ukraina hingga Minat Putin
''Untuk mewujudkan kemudahan tersebut, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak,'' tambahnya
“Terlebih dalam merespons serta membangun kepercayaan masyarakat termasuk orang asing yang yang masuk ke Indonesia, seluruh jajaran yang terlibat harus mempersiapkan diri melakukan percepatan pelayanan publik,” sambung Yasonna.