Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta masyarakat bersabar menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana MK sedang melakukan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg.
Baca: Putra Desak Nadiem Ambil Langkah Hukum
"Ya kita tunggu aja keputusan MK," kata Yasonna ditemui di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Yasonna enggan berkomentar soal wacana perubahan pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Dia menyebut akan menghormati tiap keputusan yang ditentukan oleh MK.
"Kita hargai keputusan MK," katanya.
Sebelumnya, ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut. Mereka ialah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Baca: Gembong: Sekda DKI Jakarta Joko Agus Harus Kuat Mental
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.