Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta seluruh daerah di Indonesia agar menginventarisir kekayaan indikasi geografisnya, untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya mendorong seluruh daerah menginventarisasi kekayaan kekayaan geografisnya untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Yasonna disela tinjauanya terhadap Pameran Rempah yang diselenggarakan PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1).
Baca: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Capai 95%
Yasonna mencontohkan pala dan merica putih yang dulu tidak terdaftar sebagai kekayaan indikasi geografis harganya sangat rendah. Namun, setelah dua komoditas itu terdaftar, harganya bisa meningkat.
"Beberapa daerah sudah mendaftarkan kekayaan indikasi geografisnya antara lain Kopi kintamani, kopi Bajawa, kopi Gayo, ubi cilembu. Nah, ini kita lihat rempah rempah daerah, ini perlu didaftarkan segera," ujarnya.
Politikus asal Nias itu mengungkapkan, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ada dua yakni Hak Kekayaan intelektual komunal dan ada kekayaan personal. Kekayaan indikasi geografis seperti kekayaan rempah daerah masuk dalam kategori hak kekayaan komunal.
Yasonna menyebut, perintah itu juga sudah disampaikan kepada Kepala Daerah yang merupakan kader PDI Perjuangan.
"Kami sudah memberi tahu juga kepala kepala daerah yang ada di Rakernas, melalui kelas-kelas tentang kekayaan intelektual supaya segera menginventarisasinya. Ini kita lihat ya bagaimana dulu Indonesia menjadi salah satu tujuan dari negara negara Eropa untuk mengambil kekayaan alam kita," tuturnya.
"Kalau dia jadi indikasi geografis, hanya daerah itu yang berhak. Sehingga pemerintah bisa mengelolanya dengan baik. Sehingga harga bisa menjadi lebih baik. Ini penting," tambahnya.
Yasonna mengakui, untuk mendapatkan sertifikat kekayaan indikasi geografis itu ada standar yang harus dipenuhi. Namun, pihaknya tetap mendorong kepada seluruh daerah di Indonesia untuk mendaftarkan nya.
Baca: Yasonna Minta KPK Tindak Jajarannya yang Pungli di Lapas
Sebab, menurut Yasonna, disamping manfaat untuk terlindungi, akan ada kepentingan ekonomi seperti royalti.
"Kami memberikan insentif kepada UKM-UKM dalam soal soal seperti ini. Di samping tentunya, kami juga mendorong generasi muda Indonesia, peneliti untuk terus mengembangkan inovasi-inovasi untuk dipatenkan," katanya.