Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pembahasan terkait pemberian amnesti terhadap tersangka UU ITE, Baiq Nuril telah selesai.
Yasonna mengaku sudah menyerahkan pendapat hukum kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Baca: Menkumham Gelar FGD Bahas Amnesti Untuk Baiq Nuril
"Sudah kita serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg, kita serahkan ke Bapak Presiden," ungkap Yasonna saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Yasonna menyebut dari pandangan hukum yang sudah diserahkan kepada Jokowi, maka Baiq Nuril memiliki peluang besar untuk mendapatkan amnesti.
Meskipun jika dilihat dari preseden hukum, kebanyakan amnesti diberikan kepada pihak yang sudah menjadi terpidana kejahatan hukum.
Terkait dengan kasus Baiq Nuril, Yasonna menegaskan bahwa kasus ini bukan sekedar kasus kecil. Tapi masalah besar karena telah mengusik rasa keadailan masyarakat.
"Maka pesan yg kita ajukan adalah pemerintah sangat serius memperhatikan soal perlindungan, ketidaksetaraan gender, terutama soal apa yg dialami seorang perempuan," kata Yasonna.
Namun, tak menutup kemungkinan amnesti bisa diberikan kepada Baiq Nuril.
"Dan sekarang ada dari kami mengusulkan itu, dari Kemenkumham, setelah mempertimbangkan banyak faktor, alasan-alasan yuridis, tapi terserah pada Bapak Presiden nanti," ujar Yasonna.
Baca: Masinton Dukung Pengajuan Amnesti Baiq Nuril
Sebelumnya, Baiq Nuril meminta amnesti dari Presiden Joko Widodo setelah peninjauan kembali yang diajukannya ditolak MA.
Menanggapi hal tersebut, Kemenkumham lalu menyusun pendapat hukum bersama sejumlah pakar hukum untuk memperkuat argumentasi amnesti yang akan diberikan Jokowi.