Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan pembentukan badan usaha seperti CV maupun firma dapat lebih cepat melalui pendaftaran secara online di jaringan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
"CV dan firma nanti akan didaftarkan melalui 'AHU online' agar semua bisa terdaftar dengan baik," kata Yasonna saat ditemui di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Yasonna memastikan penyederhanaan dan percepatan pembuatan izin untuk badan umum ini merupakan bagian dari sistem perizinan berbasis teknologi informasi (Online Single Submission) yang akan diluncurkan April 2018.
"Sistem kami 'online'-nya sudah bagus, 'one of the best'. Tinggal integrasi di OSS, karena sudah siap," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengatakan melalui sistem ini maka pendaftaran badan hukum seperti CV dan firma tidak lagi melalui pengadilan negeri dan akan lebih cepat, karena hanya memakan waktu tujuh menit, dibandingkan sebelumnya 35 hari.
"Nanti akan dibuat peraturan agar pendaftaran tidak lagi melalui registrasi di pengadilan, tapi kami akan rapat dulu dengan MA (mengenai rencana ini)," ujarnya.
Pembentukan OSS merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk mengintegrasikan perizinan di pusat dengan daerah.
Terkait OSS, fokus pemerintah saat ini membentuk sinergi antara Kementerian Lembaga untuk penyederhaan perizinan melalui pembentukan Satgas, termasuk pendirian Satgas di daerah untuk percepatan realiasi investasi.