Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Hukum dan HAM akan menyederhanakan proses bisnis (business process) pendirian badan usaha, serta pemberian legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
"Kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB), atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Jakarta, Jumat (22/11).
Baca: Tjahjo Teken SE Langkah Strategis Penyederhanaan Birokrasi
Yasonna menjelaskan beberapa langkah penyederhanaan proses bisnis pengesahan badan usaha antara lain membuat fasilitas daring pendirian badan usaha dapat selesai dalam waktu tujuh menit.
Kemudian penggabungan pemesanan nama dan pengesahan dapat dilakukan dalam satu langkah. Lalu penerapan e-billing, serta tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pemberian voucher secara manual.
"Pengumuman perusahaan juga dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan," kata Yasonna.
Adapun terkait pemberian legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) atau Perseroan Terbatas (PT) untuk Usaha mikro dan kecil, setidaknya terdapat sebelas ketentuan yang berlaku.
Kesebelas ketentuan tersebut yakni; skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya, Perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang, tidak ada ketentuan modal minimum, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam 1 (satu) tahap.
Berikutnya permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi, tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau nol PNBP,
Selanjutnya usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online, pengumuman perusahaan dilakukan secara daring, serta menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan.
Baca: KemenPAN-RB Siap Mulai Penyederhanaan Eselonisasi
"Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan kebijakan strategis Kemenkumham tersebut diharapkan akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, dan selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law.