Jakarta, Gesuri.id ‐ Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat Indonesia tidak mudah mencela dan menyimpulkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum membaca produk hukum yang baru disahkan itu secara menyeluruh.
Baca: Pelaku Bom Bawa Tulisan KUHP, Arteria: Terlalu Dipaksakan
Menurut Yasonna, KUHP baru itu telah melalui proses dan tahapan yang menurutnya dilakukan secara cermat, penuh kehati-hatian, transparan, partisipatif, serta melibatkan banyak pemangku kepentingan. KUHP baru juga diklaim telah mengadopsi berbagai gagasan dari publik.
"Don't judge into conclusion and use your wild imagination without reading it, without knowing it comprehensively. Then after that you may comment," kata Yasonna saat memberikan sambutan dalam acara di Kampus Poltekip-Poltekim Tangerang, Banten, Kamis (15/12).
Kendati demikian, Yasonna juga menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia apabila dalam proses penyusunan RKUHP hingga disahkan menjadi UU dinilai publik tidak sempurna.
Yasonna juga meminta maaf apabila proses sosialisasi RKUHP masih kurang. Namun ia menjamin bahwa pemerintah telah melibatkan partisipasi publik dan sejumlah organisasi masyarakat.
Ia bahkan menjamin bahwa proses penyusunan RKUHP ini paling banyak melibatkan dan diklaim paling banyak melalui proses sosialisasi.
"Tapi tidak mungkin kita menggunakan satu hukum pidana yang disepakati 100 persen oleh semua anak bangsa," ujar Yasonna.
Baca: Yasonna: KUHP Baru Berlaku Efektif 3 Tahun Pasca Diundangkan
Dalam Paripurna ke-11 masa sidang II tahun 2022-2023 yang dihelat 6 Desember 2022, semua fraksi di DPR menyetujui pengesahan RKUHP menjadi UU. Hanya PKS yang sempat memberi catatan terhadap pasal penghinaan presiden dan pemerintah.
Sementara, usai resmi menjadi UU, Yasonna menyampaikan RKUHP akan efektif sebagai UU setelah tiga tahun. Pemerintah kini masih harus menyusun aturan turunan lain dari UU tersebut.