Jakarta, Gesuri.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly menegaskan 49 tenaga kerja asing (TKA) di Kendari, Sulawesi Tenggara tak mengidap virus corona (Covid-19).
Yasonna mengatakan kedatangan 49 TKA itu sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang perluasan larangan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari sejumlah negara ke Indonesia dan sudah menjalankan karantina.
Baca: Pemerintah Siap Pulangkan 30 Ribu Napi, Ini Syaratnya
"Mereka karantina di negara ketiga yang bebas COVID, belum dinyatakan oleh WHO sebagai daerah yang terpapar besar," kata Yasonna.
Yasonna juga menuturkan seluruh TKA telah mendapatkan surat keterangan sehat dan kembali dikarantina di Indonesia sesuai aturan yang ada. Karena itu, ia menegaskan kedatangan 49 TKA itu tidak melanggar UU yang berlaku.
"Kemudian (mereka) memperoleh surat keterangan sehat dan kemudian dikarantina di negara Indonesia sesuai ketentuan per-UU yang berlaku, maka ini tidak bertentangan dengan UU karena mereka mengurus visa karantina," ujarnya.
Dia pun mengatakan seluruh TKA juga telah dites corona dan dinyatakan tidak ada satupun yang terjangkit virus tersebut.
"Tidak ada satupun setelah dites oleh Kemenkes, KKP, tidak ada satupun yang terpapar virus COVID-19," ujarnya.
Baca: Penyemprotan Disinfektan di Lapas, Yasonna Gandeng PMI
Politikus PDI Perjuangan itu pun menjamin pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya untuk terus melakukan pembatasan terkait kedatangan warga negara asing ke Indonesia selama wabah virus corona.
"Kemenkum HAM bekerja sama dengan semua secara khusus dalam soal penanganan orang asing dengan Kemlu, Kemenkopolhukam, Kemenkomaritim, Kemenko PMK. Kami tidak berdiri sendiri melakukan pembahasan dan evaluasi setiap tahapan perkembangan COVID-19," tutup dia.