Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemerintah masih terus memperbaiki berbagai layanan publik, salah satunya terkait keimigrasian.
"Kemenkumham terus memperbaiki layanan publik di seluruh Indonesia," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/12).
Hal itu ia sampaikan usai menerima kunjungan salah seorang publik figur di Tanah Air terkait apresiasi dalam hal layanan keimigrasian oleh Kemenkumham.
Baca: Evaluasi Pemda Kalbar, Komisi II DPR Lakukan Kunker
Yasonna menegaskan perbaikan layanan publik tidak hanya ditujukan kepada publik figur, namun bagi seluruh masyarakat di Tanah Air atau warga negara yang memerlukan layanan keimigrasian.
Menurut dia, layanan publik oleh Kemenkumham saat ini kian membaik. Bahkan, kementerian yang dipimpinnya tidak hanya menunggu masyarakat untuk datang ke kantor, namun juga mendatangi langsung warga ke rumah masing-masing.
"Kita bisa datang untuk mendekatkan layanan dan melayani pembuatan paspor ke rumah warga yang sedang sakit," kata dia.
Kendati demikian, ia mengakui saat ini memang masih perlu beberapa perbaikan di berbagai sektor layanan. Hal itu terus diupayakan demi kenyamanan masyarakat.
Pada kesempatan itu, ia menyinggung terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan kemudahan berusaha melalui pendirian perseroan perorangan.
Saat ini pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), katanya, bisa mendirikan perseroan perorangan dan langsung berbadan hukum. Tujuannya agar entitas legalnya sebuah produk atau barang lebih terlindungi.
"Biayanya hanya Rp50 dan ini bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM," ujar dia.
Baca: Eri Minta di Kecamatan & Kelurahan Miliki Ruang Konsultasi
Pada kesempatan itu, ia menyinggung terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan kemudahan berusaha melalui pendirian perseroan perorangan.
Saat ini pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), katanya, bisa mendirikan perseroan perorangan dan langsung berbadan hukum. Tujuannya agar entitas legalnya sebuah produk atau barang lebih terlindungi.
"Biayanya hanya Rp50 dan ini bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM," ujar dia.