Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya telah menerapkan penyesuaian cara bekerja di era normal baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran COVID-19.
"Pelayanan-pelayanan publik yang selama ini tertutup, mulai kami atur misalnya pelayanan paspor, visa, dan lain-lain yang khusus masuk kategori Permen 11 (Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020), itu sudah mulai kita buka," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (9/6).
Baca: Yasonna Ingatkan Masyarakat Taat Terapkan Protokol Kesehatan
Ia pun mencontohkan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang telah melakukan penyesuaian cara bekerja di era normal baru tersebut.
"Kanim Jaksel yang sebelumnya 200 per hari lebih kuotanya, kita bagi dua dan diatur karena pendaftaran online. Juga diatur kedatangannya, diatur jaraknya, dan semua petugas menggunakan protokol pakai masker, cuci tangan pakai sarung tangan," tuturnya.
Menurut dia, penyesuaian cara bekerja itu penting dilakukan karena sampai saat ini belum diketahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.
"Ini perlu, supaya hidup berjalan dengan baik, tetapi tetap kita jaga. Belum tahu berapa lama lagi pandemi ini berlangsung, mudah-mudahan kita dapat menemukan vaksin atau pengobatannya. Sementara ini, kehidupan dengan tatanan baru dapat kita lakukan dengan baik," kata Yasonna.
Baca: Uji Materi Perppu No 1/2020 Sudah Kehilangan Obyek
Terkait penerapan normal baru tersebut, Kemenkumham pun mengadakan "rapid test" (tes cepat) secara" drive thru" untuk mendeteksi COVID-19 bagi pegawainya dan masyarakat umum pada Senin (8/6) sampai Jumat (12/6) di Gedung Kemenkumham, Jakarta.
"Penerapan "new normal" dalam rangka COVID-19 bukan berarti bahwa pandemi COVID-19 telah selesai, kita masih terus berupaya memutus mata rantai penularan tersebut, salah satu caranya adalah dengan melakukan tes secara masif," tuturnya.