Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan tanggapannya terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat peraturan larangan eks narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif (pileg) masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurutnya, usulan itu baik sekaligus berbahaya.
"Ini kan bertentangan dengan UU, ada juga keputusan MK tentang hal tersebut, dan itu di luar kewenangan PKPU. PKPU itu teknis kalau nanti masih boleh, bahaya itu. Bahayanya begini, kalau nanti setiap lembaga membuat peraturan yang bisa nabrak undang-undang di atasnya, bisa jadi persoalan," ucap Yasonna saat di Gedung Kemenkumham, Kamis (31/5).
Baca: Aturan KPU Larang Caleg Eks Koruptor Jangan Bertentangan UU
Yasonna khawatir jika aturan tersebut masuk dalam PKPU dan Kemenkumham menundangkan hal tersebut, kedepannya akan banyak lembaga lain yang membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan undang-undang.
Politisi PDI Perjuangan ini merasa dilema dengan adanya hal ini. Pasalnya, dia menilai bahwa usulan KPK tersebut sangat baik, bahkan jika itu tidak bertentangan dengan UU, dirinya akan melancarkan PKPU tersebut.
Baca: Mantan Napi Dilarang Nyaleg, KPU Diminta Merujuk UU Pemilu
Lebih lanjut Yasonna menyarankan KPU untuk mengedarkan surat kepada setiap parpol yang terdaftar dalam Pileg 2019 mendatang agar tidak meloloskan eks narapidana korupsi menjadi caleg.
"Atau KPU bisa umumkan nama-nama yang pernah jadi napi korupsi kepada publik soal ini. KPU punya kewenangan karena teknis tapi membuat aturan yang menghilangkan hak orang itu kewenangan UU," imbuhnya Yasonna.