Ikuti Kami

Yasonna: UU Ciptaker, Terobosan Untuk Majukan Bangsa

UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang sangat reformatif dan fenomenal.

Yasonna: UU Ciptaker, Terobosan Untuk Majukan Bangsa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

"Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa," ujar Yasonna dikutip dari unggahan di akun Instagram pribadinya (@yasonna.laoly), Selasa (3/11).

"Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan lain," sambung dia.

Baca: Darmadi Dorong Percepat Transformasi Koperasi & UMKM

Yasonna mengatakan, terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang sangat reformatif dan fenomenal, lantaran untuk pertama kalinya digunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah Undang-Undang.

Yasonna pun meyakini bahwa UU Cipta Kerja akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Undang-Undang ini, kata dia, dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas.

Menteri 67 tahun ini juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang rumit, menghilangkan potensi korupsi perizinan. Selain itu, UU tersebut juga menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi.

"Serta meningkatkan investasi padat karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha," kata Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.

Setelah ditandatangani, Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dengan surat No: B-437/Kemensetneg/D-1/HK.00/11/2020 tanggal 2 November 2020 meminta agar undang-undang tersebut dapat diundangkan dalam Lembaran Negara RI serta dalam Tambahan Lembaran Negara RI.

Baca: Hendrawan Imbau Perusahaan Tak PHK Karyawan

Pada tanggal yang sama, UU ini kemudian ditandatangani pula oleh Menkumham Yasonna Laoly dan masuk Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245.

"Tepat pada jam 21.40 WIB, saya menandatangani UU yang fenomenal itu. Sebuah sejarah legislasi baru telah ditorehkan dan tentu saja menjadi sebuah kehormatan bagi saya menjadi bagian dari sejarah baru tersebut," ucap menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah tersebut.

Adapun salinan UU yang berisi 1.187 halaman itu sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg) dan bisa diakses oleh publik.

Quote