Ikuti Kami

Yasti Kritik Pemberian Izin Kelola Tambang Untuk Ormas Keagamaan dan Kampus

Yasti khawatir adanya pemberian izin kelola tambang ini merupakan langkah untuk melakukan pembungkaman.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow mengkritisi usulan pemberian izin kelola tambang untuk ormas keagamaan dan perguruan tinggi atau kampus.

Ia khawatir adanya pemberian izin kelola tambang ini merupakan langkah untuk melakukan pembungkaman.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Dirjen Minerba, MUI, PUI hingga Walhi membahas soal RUU Minerba di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Baca: Ganjar Pranowo Pertanyakan Hasil Penghitungan Cepat Sementara

"Kalau kita lihat data tadi, ormas Islam saja ada 86. Belum lagi perguruan tinggi ada ribuan. Bagaimana cara pemerintah memberikan IUP OP kepada ormas dan perguruan tinggi. Saya khawatir pemberian IUP ini kepada ormas keagamaan, perguruan tinggi adalah upaya pembungkaman," kata Yasti.

Kata dia, pembukaman yang dimaksud yakni agar tak ada lagi ormas hingga kampus bersuara kritis dan kencang.

"Apabila ormas bersuara kencang, perguruan tinggi bersuara kencang, itu bisa bernasib lain. Jadi kita khawatir, jangan seperti pedang bermata dua ini di satu sisi memberikan permen, di sisi lain di akhirnya mendapatkan kepahitan," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mewanti-wanti kepada ormas dan kampus untuk tetap jeli sebelum menerima izin kelola tambang.

Baca: Ganjar Sebut Kritik Prabowo yang Maafkan Koruptor

"Saya kira ormas-ormas dan perguruan tinggi jeli juga. Jangan sampai pepatah mengatakan bahwa, manis jangan cepat ditelan, pahit jangan cepat dibuang. Harus selektif betul terhadap pemberian izin khusus ini," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Ada beberapa tambahan pasal dalam pembahasan ini salah satunya yang mengatur jika perguruan tinggi nantinya bisa mengelola tambang.

Quote