Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan.
Hal itu untuk memperkuat payung hukum perlindungan perempuan dan anak dari kekeresan baik kekerasan fisik, non visik, verbal, pengasingan, maupun jenis kekerasan lainnya.
“Melalui revisi Raperda ini terhadap perlindungan perempuan dan anak, kita berharap bahwa yang pertama kekerasan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada perempuan itu sudah tidak boleh ada lagi,” kata Yeremia, Kamis (11/7/2024).
Dikatakannya terdapat dua jenis perlindungan untuk anak, yaitu perlindungan akan hak-hak sosial mereka yang meliputi hak pendidikn dan hal lainnya, dan perlindungan dari berbagai jenis kekerasan khususnya seksual.
“Adapun hal yang melandasi adanya revisi ini yaitu memperbaiki merevisi peraturan yang sebelumnya telah ada, lalu disesuaikan dengan peraturan undang-undang yang terbaru,” kata Yeremia.
Menurutnya, Perda sebelumnya belum berjalan dengan efektif, karena terdapat beberapa poin yang terlewatkan dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten.
Dikatakannya, jika angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dibiarkan tinggi, maka hal tersebut akan berdampak pada tingkat kesejahteraan sosial warga Banten. Hal ini pun harus menjadi perhatian semua pihak, bukan Pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) saja.
“Masa depan generasi di Provinsi Banten ini akan terganggu, padahal kita punya visi besar dalam rangka mewujudkan Banten Emas, Indonesia Emas yang kita tuangkan di dalam RPJMD 2025-2045. Yang mana kita membutuhkan generasi yang unggul, sehat dan cerdas maka dengan demikian perlindungan terhadap anak khususnya harus semakin meningkat dan harus butuh partisipasi seluruh masyarakat,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Adapun isi dari Raperda itu yaitu mengatur program-program pencegahan, penanggulangan hingga rehabilitasi bagi para korbannya.