Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar mengatakan, terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme baru penjualan elpiji 3 kilogram (kg) tidak lagi melalui pengecer.
Akibatnya, menurut Yulian, terjadi panic buying di masyakat merespons kebijakan pejualan elpiji 3 kg yang baru ditetapkan pemerintah.
"Isu penghapusan pengecer ini salah diterjemahkan. Dan kami juga tidak sependapat kalau pengecer ini kita hapuskan,” kata Yulian dalam rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di gedung DPR RI, Senin (3/2/2025).
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh
Namun, dia mengatakan, sependapat bahwa para pengecer diubah menjadi sub pangkalan. Sehingga, masyarakat tetap bisa membeli elpiji 3 kg melalui pengecer.
"Tapi kami sependapat dengan apa yang disampaikan Pak Menteri. Pengecer ini kita ubah menjadi sub pangkalan," ujar Yulian.
"Artinya adalah masyarakat penerima manfaat subsidi masih tetap bisa melakukan pembelian elpiji 3 kg melalui pengecer. Jadi pasarnya tidak bebas di tingkat pengecer," katanya lagi.
Lebih lanjut, Yulian mengkritisi mengenai penjualan elpiji 3 kg yang tidak bersubsidi. Menurut dia, adanya elpiji berwarna merah muda tersebut justru membuat bingung masyarakat.
"Yang kedua kami tidak setuju Pak Menteri ada elpiji 3 kg yang warna pink bertuliskan nonsubsidi. Kami minta itu segera dicabut. Karena masy di bawah ini bingung ada warna pink, ada warna melon,” ujarnya.
Apalagi, Yulian menyebut, harga jual elpiji 3 kg subsidi dan nonsubsidi berbeda sangat jauh.
Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
Elpiji 3 kg nonsubsidi dengan tabung berwarna pink dijual Rp 42.000. Sedangkan elpiji 3 kg subsidi dijual sekitar Rp 18.000.
Diberitakan sebelumnya, Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer yang ingin melakukan penjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.