Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, mengecam keras aksi teror terhadap Kantor Tempo yang menerima paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Francisca Christy Rosana (Cica).
Menurut Yulius, tindakan ini adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis, termasuk yang baru saja terjadi di Tempo. Ini bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Yulius saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Menurut Yulius, kebebasan pers adalah elemen fundamental dalam demokrasi yang sehat. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan atau ancaman dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak boleh dibiarkan.
“Jika kita membiarkan teror seperti ini, maka kita membuka ruang bagi praktik otoritarianisme. Wartawan harus bisa bekerja dengan aman tanpa tekanan atau ancaman. Ini bukan sekadar soal Tempo, tapi soal keselamatan jurnalis secara keseluruhan,” lanjutnya.
Yulius juga menyampaikan dukungan penuh kepada Cica dan seluruh awak redaksi Tempo agar tetap teguh dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Kami bersama Cica dan seluruh jurnalis yang terus menyuarakan kebenaran. Jangan gentar menghadapi ancaman. Teruslah bekerja dengan integritas karena masyarakat membutuhkan informasi yang jujur dan independen,” ujarnya.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Tak hanya mengecam, Yulius juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini dan menemukan dalang di balik aksi teror ini.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas siapa pelaku di balik teror ini. Negara tidak boleh kalah dengan teror dan intimidasi. Penegakan hukum harus berjalan agar tidak ada lagi jurnalis yang merasa terancam dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sebagai penutup, Yulius menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dijaga oleh semua pihak.