Ikuti Kami

Yulius Setiarto Dorong Reformasi Regulasi Berantas Judi Online

Ia menegaskan regulasi yang ada saat ini belum cukup mengatur sanksi terhadap pelaku maupun penyedia platform. 

Yulius Setiarto Dorong Reformasi Regulasi Berantas Judi Online
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto saat rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa (5/11/2024).(Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen DPR RI)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto mendorong lahirnya kebijakan guna memberantas praktik judi online yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan korektif. 

Ia menegaskan regulasi yang ada saat ini belum cukup mengatur sanksi terhadap pelaku maupun penyedia platform. 

“Saya usulkan, misalnya, bantuan sosial seperti KJP (Kartu Jakarta Pintar) bisa dicabut bagi warga yang terbukti terlibat judi online. Ini bukan soal menghukum, tapi memberi pesan tegas negara tidak menoleransi perilaku menyimpang ini,” kata Yulius, dikutip Senin (21/4). 

Praktik judi online semakin canggih dan masif. Meski ribuan situs telah diblokir, gelombang baru terus bermunculan. Menurut Yulius, hal itu menunjukkan langkah-langkah yang ada saat ini belum cukup untuk meredam fenomena ini secara menyeluruh.

Upaya penindakan yang dilakukan pemerintah  dinilai masih lebih banyak terjadi di "atas permukaan". Menurutnya, pemberantasan judi online harus menyentuh akar masalah dan melibatkan seluruh kekuatan negara secara terkoordinasi.

“Kalau hari ini diblokir, besok bisa muncul seribu lagi. Artinya, kita tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran. Harus ada strategi yang memberikan efek jera besar, menyasar jaringan penggerak di baliknya,” ujar Yulius.

Perlu diketahui, judi online bukan sekadar aktivitas ilegal biasa. Dalam banyak kasus, aktivitas ini dikendalikan oleh sindikat terorganisir dengan modal besar dan teknologi mutakhir. Di sisi lain, daya tariknya menyasar lapisan masyarakat luas, terutama kelompok rentan seperti pelajar, pekerja informal, hingga ibu rumah tangga.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menangani kejahatan siber ini. Bukan hanya Kementerian Komunikasi dan Digital serta kepolisian, tetapi juga lembaga seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Sosial, bahkan dunia pendidikan.

“Perlu dibentuk pokja atau gugus tugas yang lintas sektor, dari pemerintah hingga DPR, lintas komisi. Ini bukan urusan satu pihak saja, tapi tantangan nasional,” terangnya.

Ia pun mengusulkan agar Komisi I, Komisi III, Komisi VIII, dan Komisi X di DPR membentuk forum sinergi legislasi dan pengawasan khusus untuk isu ini. Hal itu, menurutnya, penting untuk membangun kerangka hukum dan kelembagaan yang kuat dalam melawan judi online.

Meski kompleksitas tantangan ini tinggi, Yulius tetap optimistis karena melihat ada komitmen nyata dari para pemangku kepentingan.

“Pemberantasan ini tidak bisa berhenti di satu titik. Harus dilakukan terus-menerus karena para pelaku juga semakin pintar, semakin canggih. Kita pun harus lebih canggih dari mereka,” ujarnya.

Pemerintah, katanya, perlu berinvestasi lebih besar pada teknologi deteksi, literasi digital masyarakat, serta memperkuat kerja sama internasional, mengingat banyak server situs judi online berada di luar negeri. 

Seiring meningkatnya ancaman judi online terhadap generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat, baginya, dorongan untuk melakukan reformasi regulasi dan peningkatan penegakan hukum semakin mendesak.

“Ini bukan soal teknologi semata. Ini soal menjaga moral publik, integritas bangsa, dan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.

Sumber: www.alinea.id

Quote