Ikuti Kami

Yulius Sutarto Tegaskan Advokat Tak Boleh Tolak Perkara karena Politik

Advokat wajib menaati Undang-Undang (UU) dan Kode Etik Advokat, termasuk ketentuan yang melarang menolak perkara karena perbedaan pandangan

Yulius Sutarto Tegaskan Advokat Tak Boleh Tolak Perkara karena Politik
Anggota DPR RI, Yulius Setiarto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Yulius Setiarto, menegaskan bahwa keputusan eks juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjadi kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, adalah hak profesinya sebagai advokat.

Menurut Yulius, advokat wajib menaati Undang-Undang (UU) dan Kode Etik Advokat, termasuk ketentuan yang melarang menolak perkara karena perbedaan pandangan politik.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

“Semua advokat harus tunduk pada UU dan kode etik. Advokat tidak boleh menolak perkara hanya karena perbedaan pandangan politik atau tunduk pada opini yang berkembang,” ujar Yulius di Gedung DPR RI, Senayan, kemarin.

Yulius mengacu pada Pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat dan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat tidak boleh membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan faktor politik, agama, atau latar belakang sosial.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Pemimpin

Febri sebelumnya mendapat kritik karena menjadi kuasa hukum Hasto. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai keputusan itu menunjukkan keberpihakan kepada tersangka korupsi. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, juga menyebut langkah Febri tidak etis mengingat rekam jejaknya di KPK.

Yulius meminta semua pihak menghormati Febri dalam menjalankan profesinya. “Profesi advokat adalah officium nobile, profesi yang terhormat dan setara dengan penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Quote