Kupang, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yunus Takandewa meminta pemerintah setempat meningkatkan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di tempat umum untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami melihat bahwa semakin ke depan ini, semakin banyak orang yang abai terhadap protokol kesehatan COVID-19. Kondisi ini banyak ditemukan terutama di tempat-tempat umum," kata Yunus di Kupang, Rabu (11/11).
Baca: Banteng NTT Imbau Parpol Peserta Pilkada Jadi Pelopor Prokes
Ia mengatakan penegakan potokol kesehatan sangat penting menjadi perhatian serius pihak pemerintah daerah karena kasus positif COVID-19 dari trasmisi lokal yang semakin marak.
Ia mencontohkan seperti sebanyak sembilan kasus COVID-19 akibat transmisi lokal yang terjadi di Kota Kupang maupun di daerah kabupaten baru-baru ini.
Yunus Takandewa mengatakan dari hasil pemantauan langsung, pihaknya menemukan bahwa masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan membuat potensi penularan COVID-19 semakin tinggi.
"Di tempat-tempat umum masih banyak warga yang tidak memakai masker, kemudian penumpukan orang pada aktivitas seperti di pusat layanan perbankan, pasar dan sebagainya," katanya.
"Yang kami lihat ini banyak orang yang sama sekali mengabaikan protokol kesehatan. Masyarakat seolah menganggap COVID-19 ini hal biasa padahal semakin tinggi transmisi lokal maka harusnya semakin tinggi kewaspadaan," katanya lagi.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan kondisi ini menggambarkan masih adanya kelemahan serius dalam upaya penanganan COVID-19.
Baca: Cakada Langgar Prokes, PDI Perjuangan: Sanksi Menanti
Oleh karena itu pemerintah daerah perlu meningkatkan penegakan terhadap protokol kesehatan maupun pengawasan di titik-titik pelayanan publik, katanya.
Adapun jumlah kasus COVID-19 di NTT per Selasa, 10 November 2020 sebanyak 793 orang. Jumlah pasien yang sembuh tercatat sebanyak 586 orang, sedang sisanya masih dalam perawatan medis.