Ikuti Kami

Yunus Takandewa: Cabut Aturan Penerapan Sekolah Jam 5 Pagi !

Yunus: Kita sayangkan ini karena tidak melihat kondisi ril pendidikan kita di NTT.

Yunus Takandewa: Cabut Aturan Penerapan Sekolah Jam 5 Pagi !
Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa.

NTT, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT mencabut penerapan siswa-siswi SMA dan SMK masuk sekolah tepat pukul 05:00 Wita. Ia menyayangkan aturan sepihak yang dilakukan pemerintah provinsi itu karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu, sebelum diterapkan.

"Kita sayangkan ini karena tidak melihat kondisi ril pendidikan kita di NTT," katanya, Selasa (28/2).

Baca: Said Minta BMI Jatim Serius Garap Pemilih Pemula

Yunus mengatakan, aturan ini telah membuat resah publik NTT, karena sejak diberlakukan Senin (27/2) kemarin mendapatkan penolakan masif dari masyarakat.

"Ada orang tua yang menolak karena memang jarak dari rumah ke sekolah itu sangat jauh. Ada juga karena tidak ada trayek angkutan umum," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

"Kasihan anak-anak karena saat jam dua dan tiga dini hari, mereka mempersiapkan diri untuk pergi ke sekolah. Yang jelas kami juga menolak aturan ini, karena banyak sekali aspek teknis yang berpengaruh kondisi fisik maupun psikis anak," ujar Yunus.

Dia meminta pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk segera mencabut kebijakan ini. Pihaknya juga akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rabu (29/2) besok, untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang dibuat tersebut.

"Sikap kami Komisi V dan saya sebagai ketua komisi menolak kebijakan ini diterapkan di NTT. Kami akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk mempertanggungjawabkan kebijakan ini, sekaligus meminta mereka menemukan strategi baru yang lebih baik dan diterima publik demi mutu pendidikan kita di NTT," tutup Yunus.

Baca: PDI Perjuangan Harap Ganjar Pranowo Tegak Lurus Partai

Sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan siswa-siswi SMA dan SMK masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita.

Kebijakan ini telah diterapkan sejak Senin (27/2) kemarin dan sudah mulai dilaksanakan oleh beberapa SMA dan SMK di Kota Kupang. "Program ini sudah berjalan sejak Senin kemarin pagi di SMAN 6 Kupang," kata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan ini merupakan sebuah langkah baru dan tepat untuk menata wajah pendidikan, sekaligus menggelorakan restorasi pendidikan di NTT.

Quote