Ikuti Kami

Zeth Latukarlautu Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Zeth pun mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat.

Zeth Latukarlautu Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Zeth Latukarlautu, mengatakan, salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa disebabkan karena tidak adanya regulasi yang mengatur secara jelas terhadap pengelolaan anggaran itu.

Zeth pun mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan dan monitoring kepada Pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa.

"Perlunya Pemda melalui dinas terkait menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) dan dijadikan rule model pengelolaan anggaran desa agar tepat sasaran, mengingat dana desa merupakan uang negara yang penggunaannya untuk kemaslahatan masyarakat," ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Politisi PDI Perjuangan ini menilai kesalahan secara umum terjadi disebabkan adanya keterbatasan sumberdaya aparat desa memahami aturan perundang-undangan, sehingga menjadi prioritas. Menurut dia kesalahan bisa terjadi karena kelemahan dalam administrasi keuangan, penyusunan spesifikasi pekerjaan, ataupun estimasi biaya.

Diketahui berbagai upaya untuk mencegah kesalahan penggunaan sudah dilakukan baik dalam Permendes, yang mengatur tentang publikasi rencana penggunaan dana desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat. Namun masih saja ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran sehinga berujung pada persoalan hukum.

Dalam hal ini ada dua masalah mendasar yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan program dana desa, yaitu rentang kegiatan dengan dana desa terlalu banyak dan pengawasan yang sulit karena banyaknya obyek.

Kelemahan dari mekanisme pengendalian ini adalah terbatasnya aparat pemerintah daerah menyisir ribuan kegiatan yang diusulkan ratusan desa di wilayahnya dan membandingkannya dengan banyak  kegiatan sejenis yang sedang dan akan dilaksanakan oleh dinas-dinas kabupaten ataupun instansi pemerintah provinsi, bahkan pemerintah pusat, agar tidak ada yang tumpang tindih. 

Sumber

Quote