Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok ungkap Pemerintah Kabupaten Malang menggunakan empat metode untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Keempat metode tersebut yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
“Tadi malam (Kamis), kami (anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang) sudah melakukan rapat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terkait metode SPMB. Alhamdulillah, tahun ini ada empat metode penerimaan. Dan paling penting tidak ada jalur zonasi,’’ katanya.
Baca: Ganjar Tegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati
Menurut politisi PDI Perjuangan, jalur zonasi selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
“Dengan jalur domisili, peluang warga yang berdomisi sama dengan sekolah lebih besar untuk dapat bersekolah,’’ katanya.
Selain itu pria yang didapuk menjadi pimpinan rapat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ini menyebutkan metode baru ini diharapkan pemerataan pendidikan bagi semua kalangan bisa tercapai dengan setara.
Dia juga mengatakan untuk tahapan SPMB sendiri sudah disepakati akan mulai berlaku sesuai jadwal di awal Mei 2025.
“SPMB akan dilakukan secara ketat dengan berlandaskan lima prinsip yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tentunya tanpa diskriminasi. Kami di DPRD akan melakukan pengawasan melekat dan mendetail,’’ ujar Zulham.
Dalam rapat dengar pendapat antar Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Malang Kamis (24/5) ditetapkan banyak hal. Misalnya, pada jalur domisili, kuota ditetapkan adalah 75 persen untuk calon siswa SDN dan 40 persen untuk calon siswa SMPN dengan ketentuan yang lebih rasional dibanding tahun sebelumnya.
Sedangkan, SPMB untuk jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas ditentukan kuota 20 persen baik untuk SDN maupun SMPN. Jalur mutasi juga ditetapkan sama sejumlah 5 persen dari kuota untuk SDN dan SMPN. Sedangkan untuk SMPB jalur prestasi kuota sebanyak 35 persen diatur hanya untuk calon siswa SMPN.
“Nanti akan ada bobot nilai bagi SMPB jalur prestasi yakni secara akademik melalui nilai rapor SDN dan ditambah prestasi non akademik seperti perlombaan dan pertandingan dengan standar prosentasi yang detail,” kata Zulham.
Zulham mengatakan, syarat untuk masuk kategori tidak mampu juga telah diatur dalam juknis Dispendik Kabupaten Malang. Yakni, memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat. Sedangkan, pada tahun ini surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah desa tidak berlaku.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
“Untuk bisa diverifikasi jalur afirmasi harus masuk di data pemerintah dan program seperti PKH, karena SKTM sering kurang relevan jadi kita pastikan ditolak jika hanya pakai surat itu,” ujar Zulham yang juga ketua KNPI Kabupaten Malang itu.
Jadwal SPMB akan dimulai pada tahap pendaftaran sekolah yakni 5-10 Mei 2025. Dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan validasi data pada 19-24 Mei 2025. Penetapan peserta didik baru oleh rapat dewan guru akan digelar pada 26 Mei 2025. Pengumuman hasil SPMB pada 28 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan daftar ulang pada 31 Mei 2025.
SPMB untuk SDN dilakukan secara offline atau luar jaringan. Sedangkan untuk SMPN secara online atau dalam jaringan melalui web www.malangkab.spmb.id yang bisa diakses pada Minggu pertama Mei sesuai jadwal diatas.