Semarang, Gesuri.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menetapkan secara resmi, Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen, sebagai pasangan calon Gubernur Jateng terpilih periode 2018-2023 setelah mengalahkan pasangan Sudirman Said-Ida Fauziyah pada pilgub setempat.
"Penetapan pasangan cagub terpilih ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan tidak ada gugatan dari pihak manapun terhadap hasil Pilgub Jateng 2018," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Selasa (24/7).
Baca: Ganjar-Yasin Tak Bentuk Tim Transisi
Pasangan Ganjar-Yasin ditetapkan melalui berita acara nomor 247/HK.03.1-BA/33/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng tahun 2018.
Dari berita acara itu kemudian diterbitkan Keputusan KPU JATENG Nomor 30/HK. 03.1-Kpt/33/Prov/VII/2018.
Perolehan suara pasangan Ganjar-Yasin pada Pilgub Jateng 2018 sebanyak 10.362.694 suara.
"Kemarin sore kita sudah mendapatkan surat dari MK, termasuk dari KPU RI yang intinya tidak ada gugatan. Sebagaimana ketentuan yang diatur di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa satu hari setelah pemberitahuan dari MK, maka KPU menetapkan pasangan calon terpilih," ujarnya usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018-2023.
Baca: Ganjar Instruksikan Sekolah Jateng Verifikasi Ulang SKTM
Lebih lanjut Joko menjelaskan, dengan ditetapkannya paslon terpilih itu maka seluruh rangkaian tahapan Pilgub Jateng 2018, dinyatakan sudah selesai dan saat ini KPU Jateng sedang menyelesaikan proses administrasi berita acara untuk dikirimkan ke KPU RI.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jateng terpilih direncanakan akan digelar pada 17 September 2018.