Kuningan, Gesuri.id - Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 2, M Ridho Suganda dan Kamdan, Indra Sudrajat, menduga ada kecurangan pada proses pencoblosan di Pilkada Kuningan.
Hal tersebut berkaitan dengan jumlah kertas suara tidak sah yang mencapai 30.899 lembar.
Indra menjelaskan dalam pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama dua hari, petugas menolak membuka kertas suara tidak sah.
Menurutnya, saksi pasangan Ridho-Kamdan telah meminta kertas suara dibuka untuk memastikan penyebab ketidakabsahannya, karena jumlahnya yang dinilai tidak wajar.
"Pilihan dalam Pilkada ini hanya dua kertas suara, untuk calon bupati hanya ada tiga pasangan calon dengan foto masing-masing. Tapi anehnya, ada 30.899 kertas suara yang dianggap tidak sah. Kami minta dibuka untuk transparansi," ujar Indra, Sabtu (30/11).
Indra menambahkan, salah satu temuan di Kecamatan Dharma menunjukkan ada ketidakwajaran dalam kertas suara tidak sah.
Ia menyebutkan terdapat kertas suara dengan coblosan di Paslon 02 menggunakan paku, namun terdapat lubang lain di Paslon 03 yang tidak menyerupai bekas tusukan paku.
"Dari sampel di Kecamatan Dharma, ada kertas suara yang dinyatakan tidak sah. Padahal coblosan ke Paslon 02 jelas dengan paku, sedangkan lubang di Paslon 03 tidak terindikasi dari paku. Ini harus dibuktikan secara transparan," tegasnya.
Indra menilai, penolakan PPK se-Kabupaten Kuningan untuk membuka kertas suara tidak sah justru menimbulkan kecurigaan adanya permainan atau rekayasa.
Menurutnya, transparansi dalam pembukaan kertas suara tidak sah sangat penting untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada.
"Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, apa susahnya membuka? Penolakan ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa ada skenario sistematis untuk membuat Paslon 02 kalah. Tusukan paku dan benda lain pasti bisa dibedakan. Jika ini tidak dilakukan, kecurigaan kami bahwa ada upaya sistematis untuk merugikan Paslon 02 semakin menguat," ungkap Indra.
Indra mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan membuka kertas suara tidak sah saat pleno di tingkat KPU. Ia meminta agar dilakukan pungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) yang terindikasi bermasalah jika ditemukan pelanggaran prosedur.
"Untuk menjaga transparansi dan demokrasi yang adil, kami meminta agar kertas suara tidak sah diperlihatkan kepada saksi, Bawaslu, dan pihak berkepentingan. Jika memang ada kesalahan di TPS mana pun, kami mohon Bawaslu Kabupaten Kuningan mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang," tegas Indra.