Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan tengah menunggu hasil rapat DPP Partai terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan mendukung calon kepala daerah.
Sehingga, dia belum mau mengomentari lebih jauh soal putusan MK tersebut.
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
Diketahui berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan gubernur atau calon wakil gubernur hanya membutuhkan 7,5 persen suara partai politik di pemilu legislatif 2024.
PDI Perjuangan yang mendapat perolehan suara di Pemilu 2024 di Jakarta 14,01 persen atau 850.174 suara bisa ikut bertarung tanpa harus berkoalisi.
"Kami sedang nunggu hasil rapat DPP," kata Ahok kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut, Ahok juga ditanya kemungkinan hasil rapat DPP ini bakal diputuskan atau masih mematangkan untuk Pilkada Jakarta pada hari ini?
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Termasuk, soal kemungkinan PDI Perjuangan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
Ahok pun merespons bahwa keputusan MK ini tentu akan merubah peta politik pencalonan kepala daerah se-Indonesia.
"Ini kemungkinan mengubah seluruh peta pencalonan se-Indonesia," jelas Ahok.