Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akerman Sahidar meminta anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan agar memegang teguh netralitas, dalam menjalankan tugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan, panwaslu kecamatan harus menjaga netralitas mereka,” ucap politisi PDI Perjuangan itu saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Selasa (28/5/2024).
Pria kelahiran Kelurahan Rabambang Kecamatan Rungan Barat ini menekankan, netralitas harus menjadi dasar bagi panwaslu kecamatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sebagai warga Gumas dan warga Kalteng, anggota panwaslu kecamatan memang memiliki hak pilih pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik itu pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Namun pilihan tersebut hendaknya hanya dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan dalam menjalankan tupoksi sebagai panwaslu kecamatan, mereka tetap harus menjaga serta menjunjung tinggi netralitas.
Lebih lanjut, Akerman juga meminta panwaslu kecamatan agar membangun serta memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten.
“Jika kerja sama dengan seluruh pihak solid, saya yakin panwaslu kecamatan akan mampu menjalankan tugas dengan baik,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan II, yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Dia pun berharap pesta demokrasi di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei’ berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gumas Yepta H Jinal melantik 36 anggota panwaslu kecamatan untuk Pilkada Serentak 2024 di Kuala Kurun, Sabtu (25/5).
“Ada 36 panwaslu kecamatan yang bertugas di 12 kecamatan di Gumas untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Masing-masing kecamatan terdapat tiga orang panwaslu kecamatan,” demikian Yepta.