Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis menjaga suara di Kutai Kartanegara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada.
Sebelum Edi Damansyah didiskualifikasi, PDI Perjuangan menang telak di Pilkada Kukar 2024, meski akhirnya harus diulang karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, pasangan calon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin saat rekapitulasi rapat pleno KPU Desember 2024 lalu, dinyatakan unggul jauh dengan perolehan 259.489 suara.
Pasangan ini mengalahkan dua rivalnya, yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Jaiz (nomor urut 2) yang meraih 34.763 suara serta Dendi Suryadi-Alif Turiadi (nomor urut 3) dengan 83.513 suara.
Total suara sah mencapai 377.765, sementara suara tidak sah berjumlah 14.396. Dengan total suara yang masuk sebanyak 392.161, partisipasi pemilih di Kukar mencapai 70,9 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 552.469.
“Kita jalankan saja keputusan MK ini, tetap semangat, kita menangkan masyarakat Kukar, harus tetap solid menjaga suara 259 ribu kemarin,” kata Ananda Emira Moeis, Jumat (14/3/2025).
Ia juga mengatakan, tak perlu ragu pada dua kader PDI Perjuangan yang dimajukan pada PSU Pilkada Kukar.
Bakal Calon Bupati Kukar Aulia Rahman Basri yang menggantikan Edi Damansyah yang merupakan sosok anak muda pekerja, dinilai pas mendampingi Rendi Solihin untuk bersama membangun Kukar ke depan.
Sosok Aulia Rahman Basri juga dinilai rajin bekerja, semangat dan tekun serta turun langsung ke lapangan, hal ini dinilai cocok dengan apa yang menjadi representasi partai serta keinginan masyarakat.
“Hari ini yang kita ajukan kader terbaik partai, anak muda dua–duanya, belum ada usianya diatas saya semuanya, mereka berkomitmen penuh untuk Kukar. Jangan ragu sama calonnya,” jelas Nanda, sapaan akrabnya.
Nanda juga mengatakan, bukan saja Kukar, di PSU Pilkada Mahulu ia juga meminta semua kader solid dalam memperjuangkan paslon yang diusung.
“Kita sama–sama melebur menjadi satu untuk memenangkan Kukar dan Mahulu,” tandasnya.
Sebagai informasi KPU Kukar menyampaikan tahapan di PSU Pilkada, yakni pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada Selasa 18 Maret 2025.
Setelah itu, KPU Kukar akan melanjutkan tahapan untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan keabsahan pasangan calon (Paslon). Mulai pada 19 Maret sampai 22 Maret 2025.
Tahapan selanjutnya adalah kampanye pasangan calon pada 26 Maret - 15 April 2025. Adapun masa tenang terjadwal hingga tiga hari pada 16-18 April 2025.
Pihak KPU juga berharap pelaksanaan PSU yang berlangsung di tanggal 19 April 2025 dapat berjalan dengan lancar.
Sumber: kaltim.tribunnews.com