Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mendorong putusan MK soal Parliamentary Threshold atau Ambang Batas Parlemen dimasukkan RUU Omnibus Law Pemilu.
Ia menilai penghapusan ambang batas empat persen syarat mendapatkan kursi DPR/DPRD di Pemilu 2029 perlu dibahas komprehensif.
“Kita inginnya untuk Omnibus Pemilu ya supaya kita terintegrasi dalam satu cara pandang yang lebih menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Omnibus termasuk yang terkait dengan tidak adanya parliamentary threshold untuk partai-partai politik yang mendapatkan kursi DPR,” kata Aria, pada Senin (6/1/2025).
Aria mengatakan, kebijakan ambang batas parlemen empat persen, karena memperhatikan kinerja hingga jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR.
Ia melihat DPR periode lalu yang berjumlah 11 komisi saja masih banyak yang belum terjangkau.
“Cara pandangnya gini, DPR ini kan keputusannya kelembagaannya, fraksi lewat alat kelengkapan, waktu itu pikiran kita ada XI Komisi kan, XI Komisi itu kalau kali dua itu kan 22, setiap Anggota Komisi itu 22. Kalau kita konversi ke persentase jumlahnya kan kurang lebih sekitar 4 persen ya,” jelasnya.
Aria menambahkan, pihaknya terbuka dalam setiap penyusunan Undang-Undang Politik dengan metode Omnibus Law atau sapu jagat.
Menurutnya, Komisi II DPR juga siap menerima masukan terkait penyusunan RUU Politik dengan metode Omnibus Law.
“Ya sekitar 4 sampai 5 persen itu jadi kita waktu itu bertumpu pada aspek kinerja. Itu pun sudah 19 orang yang 4 persen berapa sih, 20 kursi lah. Dengan alat kelengkapan, badan-badan lain, dengan Pansus, itu sudah tidak kejangkau kerjaannya,” pungkasnya.
Sumber: realitarakyat.com