Jakarta, Gesuri.id - Direktur Program TKN Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, menyatakan pihaknya mempersilakan Bawaslu menindak sejumlah videotron di kawasan Jakarta yang memuat konten dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf. Namun ia menegaskan bahwa video-video tersebut bukanlah resmi dikeluarkan oleh TKN Jokowi-Ma'ruf.
Baca: Soal Iklan Jokowi di Bioskop, Ini Penjelasan Aria Bima
"Kami menyerahkan seluruhnya kepada KPU dan Bawaslu untuk membicarakan kepada yang bersangkutan (yang memasang). Kami proaktif melakukan penelusuran juga," kata Aria Bima, Selasa (16/10).
Aria Bima mengatakan bahwa memang banyak pihak, baik itu relawan ataupun perorangan, yang memberi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf secara volunter. Banyak juga yang dengan kreativitasnya membuat gambar dan logo sendiri kendati tak serupa dengan logo atau gambar resmi TKN.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengatakan pihaknya sudah memperingatkan pendukung dan relawan agar jangan sampai melakukan sesuatu yang melanggar ketentuan pemilu. Ia mencontohkan, pihaknya melarang memasang atribut dukungan di ruas jalan tol.
"Kami juga sudah minta kepada Jasa Marga bahwa tidak ada atribut di seluruh jalan tol yang kita pakai," katanya.
Ia juga menekankan bahwa tim kampanye di tingkat nasional dan daerah telah diberi arahan bahwa aturan pemilu yang diatur KPU juga mengikat mereka.
Pada 9 Oktober 2018 Bawaslu DKI Jakarta menerima laporan dari warga bernama Sahroni perihal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01.
Baca: Aria Bima: Seorang Pemimpin Harus Visioner dan Partisipatif
Dalam laporan tersebut Jokowi-Ma’ruf Amin diduga menggunakan fasilitas yang tidak sesuai dengan aturan KPU. Fasilitas dimaksud adalah videotron yang terpasang di ruas jalan utama seperti Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan sekitar Tugu Tani.