Ikuti Kami

Aria Bima Tolak Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc

Jika menjadi ad hoc, KPU menjadi lembaga sementara yang dibentuk dalam jangka waktu tertentu.

Aria Bima Tolak Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Aria Bima menolak usulan dari anggota DPR RI agar status Komisi Pemilihan Umum (KPU) diubah menjadi badan ad hoc. Jika menjadi ad hoc, KPU menjadi lembaga sementara yang dibentuk dalam jangka waktu tertentu.

"Saya kok melihat bobot dari banyak tugas yang ada buat KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten, kurang tepat kalau KPU ini dibadan-ad hoc-kan," kata Aria, Minggu (24/11/2024).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menilai, KPU sejatinya tidak hanya bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan umum semata. KPU juga mesti menjalankan perannya dalam mematangkan kesiapan proses demokrasi di Tanah Air.

"Lebih bagus ditingkatkan tugas-tugasnya, pemberdayaan, penyadaran terhadap kesadaran peran, atau tingkat kompetensi pemilih," ucap Aria.

KPU, lanjut dia, perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dalam kontestasi demokrasi. Tak hanya itu, KPU juga perlu meningkatkan kematangan para peserta pemilihan sebelum pemilu berjalan.

"Buat calon-calon, calon legislatifnya, calon eksekutifnya, ini kan persiapannya perlu panjang. Menjadi anggota legislatif untuk menggarap anggaran daerah, anggaran pusat, ini enggak mudah," ujar Aria.

"Kalau perlu diadakan kursus-kursus singkat, satu bulan, dua bulan, untuk calon legislatif dan calon eksekutif. Itu tugas-tugas yang perlu diperbanyak di dalam proses demokrasi," tambahnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menjadi lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Menurut dia usulan diperlukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu. Karena, menurut dia, tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dapat selesai dalam waktu dua tahun.

"Jadi kita sedang berpikir sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," pungkas Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 31 Oktober.

Sumber: voi.id

 

Quote