Ikuti Kami

Arief Hidayat Tegaskan Jokowi Jelas Langgar Pemilu Secara Terstruktur & Sistematis

Hakim MK Arief Hidayat menekankan, tidak boleh ada pihak-pihak tertentu untuk cawe-cawe dalam Pemilu.

Arief Hidayat Tegaskan Jokowi Jelas Langgar Pemilu Secara Terstruktur & Sistematis
Hakim MK Arief Hidayat.

Jakarta, Gesuri.id - Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion dalam putusan sidang gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin.

Arief mengatakan, berdasarkan pertimbangan pribadi, Presiden Jokowi jelas melakukan pelanggaran Pemilu 2024 secara terstruktur dan sistematis. Ia menekankan, tidak boleh ada pihak-pihak tertentu untuk cawe-cawe dalam Pemilu.

Baca: Ganjar Ungkap Alasan Tak Hadiri Gelar Griya di Kediaman Megawati

"Tidak boleh ada peluang sedikitpun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu Serentak 2024. Sebab ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu positif, moral dan etika," kata Arief.

"Apa yang dilakukan Pemerintahan Jokowi dengan segenap struktur, politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga daerah telah bertindak partisan dengan memihak calon tertentu," tambah dia.

Arief menuturkan, tindakan ini jelas mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1954 yang mensyaratkan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.

Baca: Ganjar Pranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati

"Pada titik inilah, Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis," ucap Arief.

Arief mengatakan, Jokowi dinilai terbukti cawe-cawe. Jokowi ingin menyuburkan politik dinasti.

"Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam nilai demokrasi ke depan," kata Arief.

Quote