Jakarta, Gesuri.id - Wasekjend DPP PDI Perjuangan Arif Wibowo, menyatakan putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 adalah keberkahan bangsa Indonesia. Putusan MK tersebut selaras dengan semangat PDI Perjuangan yang selalu berjuang menegakkan konstitusi guna menjaga marwah demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Arif, saat bertemu dengan bakal calon Bupati Jember Hendy Siswanto di Posko PDI Perjuangan, Perumahan Anggrek Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Selasa (27/8).
Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029
Hendy Siswanto, bersama wakilnya, Muhammad Balya Firjaun Barlaman, telah direkom PDI Perjuangan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jember 2024.
“Dan untuk Kabupaten Jember, PDI Perjuangan memberikan rekomendasi kepada beliau (Hendy Siswanto, red) karena banyak prestasi yang sudah dilakukan untuk Jember,” jelas Arif Wibowo.
Lebih dari itu, sebut Arif, pasangan Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman adalah tokoh-tokoh yang tak menyadari berperan secara aktif dalam menegakkan konstitusi dengan menjaga demokrasi utamanya di Kabupaten Jember.
Baca: Ganjar Beberkan Banyaknya Koperasi Bobrok di Indonesia
Untuk itu ia memerintahkan kepada semua kader PDI Perjuangan Jember untuk sekuat-kuatnya, dan sehebat-hebatnya memenangkan pasangan yang sudah direkomendasi oleh DPP Partai pada kontestasi Pilkada 2024 tersebut.
“Karena dengan memenangkan pasangan yang sudah direkom partai sama dengan memenangkan kaum marhaen, wong cilik yang jumlahnya masih banyak di Kabupaten Jember,” tambah pria yang juga Ketua DPC PDIP Jember.
Sementara itu di tempat yang sama, Ir Hendy Siswanto selain mengucapkan terima kasih atas rekomendasi yang dipercayakan kepadanya, dia berjanji seluruh keluarganya akan menjadi kader PDI Perjuangan.