Ikuti Kami

Arteria: Pilkada 9 Desember, Terbaik Dalam Kondisi Terburuk

"Waktu adalah substansi dari Pilkada, artinya perubahan jadwal pemungutan dan perhitungan suara akan sangat menentukan terpilihnya pasangan"

Arteria: Pilkada 9 Desember, Terbaik Dalam Kondisi Terburuk
Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19 yang masih melanda adalah sebuah pilihan terbaik dalam keadaan yang buruk.

"Saya dapat mengerti dan memahami suasana kebatinan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tetap melangsungkan 270 Pilkada untuk digelar serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Ini adalah pilihan terbaik dalam keadaan yang buruk seperti sekarang ini," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Gesuri, Selasa (22/9).

Baca: Eksploitasi Keragaman di Pilkada, Hasto Ingatkan Konsolidasi

Menurutnya, hal tersebut karena hingga saat ini di semua negara belum dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan segera selesai, sedangkan negara perlu menjamin hak konstitusional rakyat yakni hak memilih maupun dipilih.

Serta, lanjutnya, dalam aspek pemerintahan negara wajib memastikan bahwa masa jabatan seorang kepala daerah tidak boleh berkurang atau berlebih walau satu detik pun. 

Dengan demikian, ujarnya, sikap pemerintah bersama DPR dan KPU serta BAWASLU untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan penegakan disiplin disertai dengan sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggar wajib diapresiasi. 

"Saat ini kan sudah terbukti bahwa pemerintah sangat serius untuk dapat menghadirkan pilkada yang sehat, bermartabat, dan aman melalui penyiapan regulasi aparatur maupun sarana dan prasarana pemilu dalam pandemi Covid," jelasnya.

Ia mencontohkan hingga saat ini pun baik regulasi, aparatur, maupun stakeholder Pilkada serta sistem dan manajemen kepemiluan sudah dikonstruksikan untuk mengahadapi pemilu di tengah pandemi Covid, dan justru akan menimbulkan masalah baru baik secara sosial, politik, ekonomi, kesehatan, maupun demokrasi itu sendiri manakala pilkada itu ditunda. 

"Waktu adalah substansi dari Pilkada, artinya perubahan jadwal pemungutan dan perhitungan suara akan sangat menentukan terpilihnya pasangan calon, bisa saja apabila pilkada digeser satu bulan, seminggu, atau satu hari pun akan menentukan keterpilihan salah satu pasangan calon, karena hal tersebut berkaitan dengan strategi pemenagan, konfigurasi politik yang tengah berlangsung," bebernya. 

Baca: Soal Potensi Konflik, Hasto Tegaskan Pilkada Bukan Perang!

Oleh karena itu, Arteria mengapresiasi penegasan pemerintah bersama DPR terkait penetapan tanggal 9 Desember, setidaknya dalam aspek kepastian hukum pelaksanaan pilkadanya. 

Untuk itu, Ia meminta kepada KPU dan BAWASLU untuk kembali memastikan PKPU maupun PERBAWASLU agar dapat disesuaikan tidak hanya dengan UU Nomer 10 tahun 2016 akan tetapi juga disesuaikan dengan Ketentuan Kedaruratan Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 dan UU Nomer 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Ketentuan Protokol Kedaruratan Kesahatan Pandemi Covid-19. 

"Toh sekalipun keadaan sangat darurat UU Pilkada sudah memiliki ketentuan sebagaimana diatur 201A dimana penundaan Pilkada masih memungkinan untuk dilaksanakan karena bencana non-alam. Jadi selamat berdemokrasi sehat, aman dan insyallah terpilih pemimpin yang tepat yang dapat menyelesaikan permasalahan masyarakatan yang tepat," pungkasnya.

Quote