Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan maju tidaknya Gibran Rakabuming Raka dalam Pilkada Solo adalah keputusan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Baca: Gibran Optimistis Elektabilitas Naik Signifikan
“Begini, nomor satu peraturan di partai politik itu jangan disamakan dengan peraturan di TNI. Kalau di TNI tinggi 63, syarat 65, 63 gak bisa dong. Di PDI Perjuangan itu ada wilayah-wilayah khusus,” ujar Pacul di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (8/1).
Wilayah khusus, kata Pacul, merupakan kewenangan atau hak prerogatif ketua umum. Wilayah khusus ketua umum menurutnya ada di atas keputusan DPP.
Adapun dalam hal pencalonan Gibran di Solo, juga akan mengacu pada keputusan Megawati.
“Ya orang ketua umum ini dipilih oleh kongres, sendirian, Bambang Pacul kan siapa. Bambang Pacul itu membantu Ketua Umum untuk urusan pemenangan pemilu,” katanya.
Baca: Batik Ala Gibran Bakal Jadi Tren & Diproduksi Massal
Sebelumnya beredar kabar bahwa syarat pencalonan kepala daerah dari PDI Perjuangan harus menjadi kader PDI Perjuangan minimal tiga tahun. Sedangkan Gibran baru saja masuk partai pada 2019 lalu.
Namun karena mengacu pada peraturan yang ia sebut sebagai wilayah khusus, maka langkah Gibran di Solo masih memungkinkan. “Mbak Puan bilang mungkin, Pak Sekjen bilang mungkin, Bambang Pacul bilang gak mungkin? Cari penyakit,” tutur Bambang Wuryanto.