Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) menindak setiap anggotanya yang bertindak tidak netral dengan berpihak baik itu merugikan maupun menguntungkan kepada salah satu pasangan calon tertentu pada Pilkada serentak 2024 ini.
Tindakan tegas harus dilakukan bahkan hingga pidana. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada yang termuat dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024.
Baca: Rudianto Tjen Bertekad Terus Kerja Keras untuk Bangka Belitung
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten Asep Rahmatullah mengatakan, pihaknya akan mengawal penerapan dari putusan MK itu. Pihaknya tidak ingin adanya intimidasi dalam bentuk apapun dari pejabat daerah maupun TNI/Polri dalam Pilkada serentak ini.
“Kami bersyukur dengan judicial review dan melahirkan keputusan MK itu menjadi aturan yang memang harus disepakati bersama dalam konteks mengawal Pilkada serentak di seluruh Indonesia, khususnya di Banten,” ujar Asep Rahamtullah di kantor PDIP Banten, Selasa 19 November 2024.
Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan terkait dengan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh pejabat daerah, kepala desa ataupun anggota TNI/Polri. Pihaknya meminta agar mereka yang melanggar ini agar ditindak tegas sesuai dengan putusan itu.
Baca: Rudianto Tjen Gandeng KPI Gelar Diskusi di UBB
“Saya yakin di institusi-institusi polisi yang melakukan intimidasi segala macam itu adalah oknum. Tapi kita juga perlu mengingatkan agar pimpinan tertinggi kepolisian kalau di Banten itu Kapolda, untuk juga mengingatkan kepada seluruh jajaran kebawahnya untuk bagaimana mengindahkan terhadap keputusan MK,” tegasnya.
“Terutama pejabat-pejabat gubernur, pejabat bupati, wali kota yang sekarang ini posisinya menjabat agar disiplin terhadap keputusan MK,” Tandasnya.