Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Banten sedang mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan anomali yang terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.
PDI Perjuangan menilai terdapat banyak pelanggaran yang merusak integritas pelaksanaan pilkada, mulai dari tahapan kampanye hingga proses pemungutan suara.
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten, Asep Rahmatullah, mengungkapkan bahwa anomali yang dimaksud mencakup penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran netralitas, yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, hingga aparat yang berperan sebagai instrumen negara.
Salah satu contoh adalah kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan oknum APDESI Kabupaten Serang, yang meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, akhirnya dibebaskan dengan berbagai alasan.
"Masih banyak anomali lainnya yang tidak perlu saya sebutkan. Bukti-bukti ini kini tengah kami kumpulkan,” ungkap Asep, Senin, 2 Desember 2024.
Baca: Ganjar: Koster-Giri Menang di Bali Berkat Dukungan Masyarakat Adat
Menurut Asep, gugatan ini tidak hanya berfokus pada hasil akhir Pilkada, tetapi lebih pada tercorengnya integritas demokrasi.
“Jika tidak ditindaklanjuti, hal ini bisa memperburuk polarisasi di kalangan masyarakat, khususnya antara pendukung Airin-Ade dan Andra-Dimyati. Kami ingin Pilkada yang adil, jujur, dan bersih,” tegasnya.