Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menyatakan siap memenangkan pasangan calon (paslon) yang diusung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
"Kami bersyukur pihak Bawaslu Gorontalo Utara telah memenuhi seluruh permohonan terkait ditetapkannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusulkan dan diusung oleh PDI Perjuangan dalam pemilihan di daerah ini," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Gorontalo Utara Moh Siddik Nur di Gorontalo, Sabtu.
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
Banyak hal yang diamanatkan Ketua Umum PDI Perjuangan kata dia, selain ucapan syukur dan rasa terima kasih kepada Allah SWT yang telah melancarkan proses pengusulan pasangan calon Bupati Ridwan Yasin dan Wakil Bupati Muchsin Badar dalam pilkada di daerah ini.
"Kebenaran pasti menang kata Ibu Ketum dalam Rakernas V PDI Perjuangan di Jakarta. Ini sekaligus menjadi pesan bahwa kami di daerah harus berjuang secara struktural maupun menyampaikan kepada seluruh kader, simpatisan sampai ke akar rumput untuk segera merapatkan barisan dalam rangka memenangkan pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar (RIDHO) pada Pilkada 27 November 2024," katanya.
Sementara terkait kesiapan-kesiapan kampanye, pihaknya kata Siddik, akan menyesuaikan dengan tahapan yang ditentukan KPU setempat.
Sementara itu KPU Gorontalo Utara melalui rapat pleno terbuka menggelar penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Rapat pleno tersebut berlangsung di kantor KPU setempat dipimpin Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar dihadiri anggota KPU lainnya.
Baca: Ganjar Pranowo Beri Wejangan ke Pasangan Andika dan Hendi
Pleno tersebut diawasi langsung pihak Bawaslu, dihadiri Polres dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta bakal pasangan calon Ridwan dan Muchsin, didampingi pihak DPC PDIP Gorontalo Utara.
Pasangan calon Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU setempat. TMS ditentukan menyangkut status Ridwan Yasin sebagai terpidana. Namun penetapan TMS telah dicabut pihak Bawaslu Gorontalo Utara setelah melalui Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan