Ikuti Kami

Banteng Jabar Usung Ai Diantani pada PSU di Pilkada Tasikmalaya

Ono Surono  mengatakan, Ai Diantani merupakan istri dari Ade Sugianto yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Tasikmalaya. 

Banteng Jabar Usung Ai Diantani pada PSU di Pilkada Tasikmalaya
Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono .

Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Jawa Barat mengusung Ai Diantani, sebagai pengganti Ade Sugianto, pada pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Tasikmalaya. 

Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono  mengatakan, Ai Diantani merupakan istri dari Ade Sugianto yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Tasikmalaya. 

Ai Diantani menjadi satu-satunya nama atau calon tunggal yang diusung PDI Perjuangan untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

"Iya, istrinya plus anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dua periode, Ketua tim penggerak PKK dan memang itu diusulkan tunggal dari DPC terus dibahas oleh DPD, dan kami sepakat dan kami langsung teruskan ke DPP Partai," ujar Ono, di kantor DPD PDI Perjuangan Jabar, Jumat (7/3/2025). 

Nantinya, Ai Diantani ini akan berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz. Rencananya pasangan ini akan didaftarkan ke KPU Tasikmalaya Sabtu 8 Maret 2025. 

"Kami berharap besok bisa mendaftar di 8 Maret 2025 ini karena bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional," katanya.

Ono berharap, Ai Diantani dapat mengulang kesuksesan suaminya dalam meraih suara di Pilkada Tasikmalaya. 

"Mudah-mudahan Bu Ai dan Pak Iip kembali terpilih dengan angka yang signifikan, tidak jauh berbeda dengan hasil perolehan suara yang kemarin dilakukan Pak Ade Sugianto dan Pak Iip kan 52 persen," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.

Cecep-Asep mengajukan gugatan ke MK lantaran Ade Sugianto dianggap telah menjabat dua periode, sehingga tak bisa ikut lagi dalam Pilgub 2024. 

Gugatan tersebut dikabulkan MK dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikut sertakan Ade Sugianto. 

MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak Putusan diucapkan. 

Dalam putusannya, MK menimbang bahwa masa jabatan dihitung sejak Ade Sugianto menjalankan tugas sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.

Sehingga, MK menilai hal ini sesuai dengan empat putusan yang telah diputuskan. 

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Pemimpin

Masa kerja Ade Sugianto sebagai Bupati pada periode pertama terhitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021 atau dua tahun enam bulan 18 hari atau sudah satu periode.

Pada Pilkada kemarin, pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB ini mendapatkan 487.854 suara (52,02%). 

Sementara kandidat lainnya, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara (20,49%), dan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara (27,49%).

Quote