Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi mengatakan anggota legislatif dari PDI Perjuangan dilarang untuk menggadaikan SK sebagai jaminan berhutang di bank.
Larangan itu diatur dalam instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan nomor 6646/IN/DPP/IX/2024 yang diterbitkan pada 13 September 2024 kemarin. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
“Jadi anggota legislatif dari PDI Perjuangan dilarang menggadaikan SK pengangkatan anggota DPRD ke bank,” katanya, Rabu (18/9/2024).
PDI Perjuangan melarang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) terpilih di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan ke bank.
Menurut partai berlambang banteng moncong putih ini, hal tersebut tidak mencerminkan kepatuhan sebagai wakil rakyat.
Seperti diketahui terdapat enam orang kader PDI Perjuangan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (17/9/2024) kemarin.
Erwin Asmadi menyebut kebijakan ini diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengingat maraknya anggota DPRD yang menggunakan SK pengangkatan untuk berhutang.
PDI Perjuangan memandang tindakan tersebut tidak mencerminkan kepatutan sebagai wakil rakyat. Sebagai anggota DPRD seharusnya bisa menjadi contoh keteladanan untuk tidak berhutang.
DPP PDI Perjuangan juga meminta wakil rakyatnya yang telah terlanjur menggadaikan SK agar segera melunasi pinjaman. Dalam kepentingan apapun, anggota DPRD dari PDI Perjuangan dilarang keras menggadaikan SK pengangkatan.
Bahkan instruksi tersebut telah diturunkan ke struktur partai di semua daerah tanpa terkecuali, termasuk Kabupaten Bangka Selatan.
“Khusus kepada PDI Perjuangan sesuai surat DPP dilarang untuk menggadaikan SK-nya ke bank,” tegas Erwin Asmadi.
Katanya, partai akan memberikan sanksi tegas kepada anggota DPRD PDI Perjuangan yang kedapatan mengabaikan instruksi tersebut. Sebagaimana sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Sanksi dapat dimulai dari teguran keras, pemecatan sebagai kader hingga penggantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD dari PDI Perjuangan.
“Sanksi mulai teguran keras hingga PAW. Ini berlaku tidak hanya di Bangka Selatan,” ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan sementara, Erwin Asmadi tidak menerapkan kebijakan serupa kepada 10 fraksi partai politik yang ada di DPRD setempat.
Menurutnya, penggadaian SK pengangkatan ke bank merupakan keputusan pribadi masing-masing. Dikuatkan dengan mekanisme partai politik oleh setiap anggota dewan.
“Kalau partai lain kita itu bagian dari keputusan mereka sendiri. Yang tidak boleh meminjam uang di bank atau menggadaikan SK-nya terkhusus untuk fraksi PDI Perjuangan,” pungkasnya.
Sumber: bangka.tribunnews.com