Ikuti Kami

Banteng Kabupaten Gorontalo Utara Tatap Optimis PSU 

Partai berlambang banteng moncong putih itu kini telah mendaftarkan figur pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan kembali menatap Pilkada Gorontalo Utara dengan optimisme.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon mereka, Ridwan Yasin, partai berlambang banteng moncong putih itu kini telah mendaftarkan figur pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mohammad Sidik Nur, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Gorontalo Utara, resmi didapuk sebagai calon baru yang akan bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Pemimpin

Penunjukan Sidik Nur merupakan hasil verifikasi internal partai di tingkat daerah. 

"Itu yang sudah direkomendasikan, betul-betul dari internal," ungkap Sekretaris PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, Senin (17/3/2025).

La Ode menegaskan bahwa Sidik Nur diharapkan segera beradaptasi dan bersiap menghadapi pertarungan sengit dalam PSU.

Meski waktu yang diberikan oleh MK sangat terbatas, pihaknya bertekad untuk berjuang secara maksimal guna memenangkan Pilkada Gorontalo Utara. 

"Terbatasnya waktu yang diberikan MK adalah tantangan bagi setiap calon untuk kembali meyakinkan pemilihnya. Kami akan berusaha semaksimal mungkin," tegas La Ode.

Selain itu, La Ode juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara untuk segera menyikapi berbagai permasalahan yang berkembang, termasuk adanya sejumlah gugatan yang kini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Di sana ada berkembang lagi gugatan-gugatan ke PTUN yang belum selesai," ujarnya.

Meski tidak merinci lebih jauh terkait gugatan yang dimaksud, La Ode memastikan bahwa PDIP tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan kemenangan di Gorontalo Utara.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Sebagai bagian dari keputusan MK, PSU di Gorontalo Utara harus digelar paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, parpol pengusung juga diwajibkan mengganti Ridwan Yasin sebagai calon bupati.

Dengan demikian, pasangan yang diusung PDI Perjuangan kini adalah Mohammad Sidik Nur dan Muksin Badar, menggantikan pasangan sebelumnya, Ridwan Yasin dan Muksin Badar.

Quote