Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten, Sri Mulyani, menyebut ada sedikitnya tiga kader partai berlambang banteng itu yang layak maju sebagai calon bupati atau cabup di Pilkada Klaten 2024.
Namun demikian, Mulyani mengatakan belum ada persiapan terkait pencalonan di Pilkada Klaten karena masih fokus pada hasil Pemilu Legislatif 2024. Termasuk komunikasi dengan partai politik (parpol) lain untuk koalisi pun belum dilakukan.
“Belum ada [komunikasi dengan parpol lain untuk menyiapkan Pilkada]. Kami masih fokus menyelesaikan Pemilu [Legislatif],” kata Mulyani.
Baca: 3 Bandara Dibangun di Era Ganjar
Sri Mulyani mengatakan sesuai mekanisme, untuk menghadapi Pilkada 2024 nanti di PDI Perjuangan Klaten akan melakukan penjaringan cabup dan calon wakil bupati (cawabup). Namun, DPC PDI Perjuangan masih menunggu ketentuan terkait mekanisme penentuan calon yang akan diusung.
Mengenai kader potensial untuk diusung menjadi cabup-cawabup di Pilkada Klaten 2024, Mulyani mengatakan ada banyak kader yang potensial. Namun, dia menilai ada tiga kader di internal PDI Perjuangan Klaten yang paling berpotensi jadi cabup.
"Yang potensial banyak. Ada tiga lah yang sangat potensi. Kader sendiri ada tiga yang berpotensi kami usung dari PDIP. Ada yang muda, ada yang tua,” jelas Mulyani yang enggan menyebutkan nama ketiga kader saat ditanya lebih jauh.
Baca: Ini Profil Singkat Ketua TPD Ganjar-Mahfud Provinsi Sumatera Selatan
Sesuai aturan, PDI Perjuangan Klaten bisa mengusulkan pasangan cabup-cawabup pada Pilkada 2024. PDI Perjuangan masih menjadi parpol peraih suara terbanyak pada Pemilu 2024 di DPRD Klaten. Jumlah kursi PDI Perjuangan di DPRD Klaten diprediksi sebanyak 18 kursi.
Pasal 40 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Jumlah kursi DPRD Klaten pada Pemilu 2024 ini ada 50 kursi. Artinya, syarat parpol maupun gabungan parpol mendaftarkan pasangan calon di Pilkada minimal memiliki 10 kursi DPRD.