Ikuti Kami

Banteng Kabupaten Mojokerto Apresiasi Putusan MK 136, Netralitas TNI-Polri Masuk dalam Putusan

Putusan ini bisa memberikan pembelajaran politik yang baik sehingga demokrasi ini berjalan tanpa ada tekanan.

Banteng Kabupaten Mojokerto Apresiasi Putusan MK 136, Netralitas TNI-Polri Masuk dalam Putusan

Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto mendukung dan mengapresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. 

Putusan ini bisa memberikan pembelajaran politik yang baik sehingga demokrasi ini berjalan tanpa ada tekanan. Utamanya di tengah helatan Pilkada serentak 2024.

Itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Jatim, Ida Bagus Nugroho di tengah melangsungkan konsolidasi bersama tim pemenangan Pilgub Jatim di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Selasa (19/11). 

’’Kami sangat mengapresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024. MK betul-betul melihat dengan jeli bahwa putusannya itu menjadi tauladan. Jadi kami dari PDI Perjuangan sangat mengapresiasi,’’ ungkapnya.

Dengan adanya frase TNI-Polri dimasukkan dalam putusan tersebut, lanjut Bagus, tentu menjadi pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat secara luas. Sehingga demokrasi ini berjalan tanpa ada tekanan. 

’’Ini memberi pembelajaran bagi kita untuk berdemokrasi yang baik dan jujur. Dengan keputusan ini, TNI dan polri akan berfikir dua kali jika mau melanggar. Apalagi Pidana akan menanti,’’ tandasnya.

Menurutnya, putusan ini dapat  memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap Pemilihan yang demokratis yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga dapat menghasilkan pemilihan yang sangat demokratis. 

’’Dengan proses demokrasi di Indonesia yang berjalan dengan baik, sehingga keputusan yang dihasilkan juga akan menjadi baik, serta bermanfaat untuk masyarakat,’’ tegasnya.

Ketua Tim Pemenangan Pilgub Jatim, Paslon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, untuk Kabupaten Mojokerto, Hartono, turut mengapresiasi putusan MK tersebut. Putusan tersebut ini bisa juga memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat secara luas. 

’’Putusan ini tentu menjadi pembelajaran politik yang baik di masyarakat. Artinya, setiap ada pesta demokrasi harus berjalan jurdil tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. Sehingga di setiap pesta demokrasi bisa berjalan dengan lancar, baik legislatif maupun eksekutif,’’ pungkasnya.

Sumber: radarmojokerto.jawapos.com

Quote