Ikuti Kami

Banteng Kabupaten Sumbawa Keluhkan Lemotnya Sirekap KPU

Hal ini diperparah dengan kondisi geografis wilayah seperti di Kabupaten Sumbawa masih ada blank spot di beberapa titik.

Banteng Kabupaten Sumbawa Keluhkan Lemotnya Sirekap KPU
Saksi dari PDI Perjuangan, Ridwan Amor.

Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa mengeluhkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“KPU dari awal belum siap menggelar proses rekapitulasi online dengan Sirekap,” kata saksi dari PDI Perjuangan, Ridwan Amor seperti yang dikutip melalui laman Kompas.com

Hal ini diperparah dengan kondisi geografis wilayah seperti di Kabupaten Sumbawa masih ada blank spot di beberapa titik.

BaCa: Ternyata Ini Zodiak Ganjar Pranowo, Berikut Karakternya

Disebutkan, proses penundaan sudah dilakukan dari proses rekapitulasi tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) hingga sekarang terjadi lagi saat rapat pleno tingkat kabupaten.

PDI Perjuangan secara nasional dengan tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno sebagaimana surat DPP PDIP Nomor: 2599 /EX/DPP/II/2024 yang disampaikan kepada KPU RI pada tanggal 20 Februari 2024.

"Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda."

"Sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan,” jelas Amor.

Ia mengatakan, pihaknya merasa geram atas kondisi aplikasi Sirekap yang kerap error.

BaCa: 3 Bandara Dibangun di Era Ganjar

“Kita tahu sekarang sistem online melalui Sirekap seharusnya disiapkan dari awal mitigasinya. Kenapa hanya karena Sirekap pleno hari ini ditunda?” tanya Amor.

Awalnya, pleno diskors 30 menit oleh pimpinan sidang Ketua KPU Sumbawa. Nyatanya molor karena aturan KPU harus semua kecamatan selesai diinput di Sirekap.

Sebagaimana PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).

Quote