Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan mendukung DPP PDI Perjuangan yang akan menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Upaya itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
BaCa: Ganjar Ungkap Alasan Tak Hadiri Gelar Griya di Kediaman Megawati
“DPD adalah perpanjangan DPP partai, sehingga langkah DPP sudah pasti didukung oleh semua struktur ke bawahnya,” kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalsel, Berry Nahdian Furqon, Selasa (23/4).
Menurut Berry, gugatan itu bagian dari upaya untuk mengkoreksi dugaan penyimpangan dan pelanggaran pemilu oleh penyelenggara serta penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
BaCa: Abdy Jelaskan Kenapa Ganjar Pranowo Layak Jadi Presiden RI
Berry menyebut, hal itu agar menjadi pembelajaran bagi proses pemilu maupun jalannya demokrasi ke depan.
“Ini bukan soal menang kalah, namun bagian dari kewajiban institusi partai sebagai salah satu pilar demokrasi,” ujarnya.
PDI Perjuangan merupakan parpol pengusung pasangan calon nomor urut 3 di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo-Mahfud