Ikuti Kami

Banteng Kendal Minta Putusan Mahkamah Konstitusi 136 Ditegakkan

Adapun, pasal 71 UU Pilkada ini mengharuskan pejabat publik harus mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai peserta pilkada. 

Banteng Kendal Minta Putusan Mahkamah Konstitusi 136 Ditegakkan

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Akhmat Sayuti berharap putusan Putusan MK Nomor 136 tahun 2024 supaya ditegakkan. Putusan MK ini mengatur setiap pejabat negara, daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/ Polri yang melanggar pasal 71 Undang-Undang Pilkada, terkena pidana penjara atau denda. 

Adapun, pasal 71 UU Pilkada ini mengharuskan pejabat publik harus mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai peserta pilkada. 

"Kami mengajak masyarakat untuk mengawal putusan MK ini agar benar-benar dipatuhi," ujar Sayuti. Sebab, putusan MK itu sifatnya final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi, Selasa (19/11/2024). 

Adapun, pelanggar pasal 71 UU Pilkada ini bisa kena pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Untuk dendanya dikenakan sebesar Rp 600 ribu, dan paling banyak Rp 6 juta. 

Perwakilan DPC PDI Perjuangan Kendal pada hari itu juga mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kendal untuk menyampaikan putusan MK tersebut. Pihak DPC PDI Perjuangan Kendal yang mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu diwakili oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kendal, Tri Purnomo dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kendal, Munawir.

Menurutnya, PDI Perjuangan datang ke Bawaslu Kendal untuk memberikan masukan atau informasi terkait putusan MK ini. Harapannya agar ke depan, terkait proses Pilkada ini dapat berjalan sesuai aturan. "Harapannya, supaya tidak ada pelanggaran, dan intervensi dapat dicegah," harapnya. 

Munawir mengatakan, di Kabupaten Kendal keterlibatan sejumlah kepala desa yang mendukung salah satu paslon terlihat massif. Sejumlah kepala desa dijadikan alat untuk menekan warganya agar memilih salah satu paslon. "Harapannya, agar Bawaslu bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan berani menegakkan aturan yang ada," katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal, Muhammad Atho'illah  mengapresiasi masukan dari pihak DPC PDI Perjuangan Kendal. Terkait Putusan MK ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi ke seluruh jajarannya. 

"Putusan MK ini merupakan aturan baru, maka akan diteruskan ke jajaran sampai ke bawah, baik Panwascam, PKD hingga pengawas di TPS," pungkasnya. 

Sumber; www.rri.co.id

Quote