Jakarta, Gesuri.id - DPD PPerjuangan membuka pendaftaran calon kepala daerah Gubernur, Bupati dan Wali kota serentak di seluruh kabupaten kota se Provinsi Kepulauan Riau.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepri, Lis Darmansyah mengatakan pembukaan pendaftaran calon kepala daerah se kabupaten kota di Provinsi Kepri tersebut menindaklanjuti Surat Instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor 6027/IN/DPP/III/2024.
Dalam ketentuannya DPP PDI Perjuangan menginstruksikan DPD PDI Perjuangan ditingkat Provinsi dan Kabupaten Kota melakukan Pemetaan Politik dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada serentak Tahun 2024.
Baca: Tim Ganjar Batal Hadirkan Kapolda Sebagai Saksi di Sidang MK
Keputusan tersebut juga memperhatikan Peraturan PDI Perjuangan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Lis mengatakan, DPD PDI Perjuangan Kepri mengintruksikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan se-Provinsi Kepulauan Riau agar mulai mempersiapkan Tahapan Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk tingkat Kabupaten Kota.
“Kami membuka pendaftaran calon Gubernur Kepri 2024 dan calon bupati walikota se Provinsi Kepri 29 April sampai dengan 10 Mei 2024 di Sekretariat DPC masing-masing,” kata Lis di Tanjungpinang, Selasa (30/4)
Lis mengatakan, untuk pendaftaran calon Gubernur Kepri Pilkada Kepri serentak 2024 dibuka di Kantor DPD PDI Perjuangan Kepri di Tanjungpinang dan Kantor Perwakilan DPD PDI Perjuangan di RR, Batam.
“Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terbuka untuk seluruh Pengurus dan Kader PDI Perjuangan serta dari unsur Partai Politik lainnya maupun dari unsur masyarakat umum,” ujar Lis.
Lis menjelaskan, khusus Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Bupati / Wakil Bupati / Walikota / Wakil
Walikota dari Unsur Pengurus dan Kader PDI Perjuangan, mengacu pada Peraturan Partai Nomor 4 Tahun 2015 yaitu dilakukan Penjaringan dan Penyaringan secara berjenjang.
Dimana setiap PAC dan DPC dapat mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Bakal Calon Bupati / Wakil Bupati / Wali kota / Wakil Wali kota.
Baca: Ganjar Ungkap Alasan Tak Hadiri Gelar Griya di Kediaman Megawati
Sedangkan untuk Bakal Calon Gubernur / Wakil Gubernur, setiap DPC dan DPD dapat mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur PDI Perjuangan yang diusulkan oleh PAC, DPC dan DPD, harus sudah mengambil Dokumen Pendaftaran pada Sekretariat Partai sesuai jadwal sebagaimana yang ditentukan.
“Jadi kami membuka pendaftaran terbuka baik untuk internal partai maupun eksternal partai,” ungkapnya.