Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan Kota Malang bakal membuka penjaringan bakal calon wali kota (bacawali) Malang pertengahan Mei 2024.
Sejumlah kandidat dari internal partai akan diajukan sebagai bacawali.
"Penjaringan akan kami buka pada 15 Mei nanti, karena kita diberikan batas waktu oleh DPP sampai akhir Mei 2024," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang I Made Riandiana Kartika kepada detikJatim, Selasa (7/5).
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Tidak Ada Perjuangan Yang Sia-sia
"Dari internal itu, di antaranya Bu Dewanti (mantan wali kota Batu), Bu Sri Rahayu (mantan ketua DPRD Kota Malang), Bu Sri Untari (Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim), dan ada juga Pak Ahmad Wanedi (sekretaris komisi C DPRD Kota Malang)," sambungnya.
Ditanya soal langkah Kris Dayanti yang sudah mengambil formulir untuk maju di Pilwali Batu, Made mengatakan, itu menjadi hak Kris Dayanti.
Jika memang penyanyi yang akrab disapa KD itu memang mau Pilwali Batu, PDI Perjuangan tidak akan mencalonkannya di Pilwali Malang.
"Kalau memang begitu, kami tidak memasukkan nama Kris Dayanti sebagai kader internal yang diajukan ke DPP," jawabnya.
Made menjelaskan, pihaknya harus menyodorkan nama yang diusulkan dari hasil penjaringan maksimal pada akhir Mei 2024 nanti. Sejauh ini, PDI Perjuangan masih mengandalkan figur yang berasal dari internal partai.
"Kita ada batas waktu sampai akhir Mei nanti, untuk menyerahkan nama-nama yang diusulkan. Sampai saat ini masih mengutamakan penjaringan dari internal," jelasnya.
Baca: Ganjar: TPN Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan
Meski menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Made mengaku dirinya tidak akan mengajukan diri maju di Pilwali Kota Malang 2024.
"Saya sudah sampaikan tidak maju Pilwali, karena saya sudah menyatakan untuk mengabdikan diri di DPRD," tegasnya.
Made menambahkan bahwa kandidat yang diusulkan memang harus memiliki pengalaman di birokrasi. Oleh karena itu, DPC PDI Perjuangan Kota Malang tidak main-main dalam memilih figur yang bakal diajukan.
"Ada kriteria untuk bakal calon yang kami usulkan, yakni harus memiliki pengalaman di birokrasi. Nantinya setelah dilaporkan ke DPP akan dilakukan survei dan penentuan calon menjadi hak prerogatif dari DPP," tandasnya.