Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait sanksi pidana bagi ASN, Kepala Desa dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 disambut baik Partai PDI Perjuangan.
Sebab hadirnya putusan tersebut memberikan harapan pesta demokrasi itu berlangsung jurdil aman dan nyaman.
“Dengan keluarnya putusan itu Pilkada diharapkan berlangsung dengan jurdil, aman, nyaman. Bahkan, silaturahmi sesama anak bangsa tetap terjaga dengan baik,” ujar Gatot, Rabu (20/11/2024).
Gatot mengatakan putusan MK itu dinilai memperkuat jalannya proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini. Serta untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi kedepannya.
“Kami hari ini juga mengagendakan rekan-rekan badan partai BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat, Red) audiensi. Khususnya dengan Bawaslu, untuk menyampaikan Putusan MK Nomor 136/2024 tersebut,” tambahnya.
Gatot mengajak kepada seluruh unsur masyarakat dan elemen pegiat demokrasi yang ada untuk menyambut sukacita Pilkada ini. Serta mengawal dan mengawasi implementasi dari Putusan MK tersebut.
“Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya. Jangan takut untuk menggunakan hak pilihnya karena masyarakat saat ini sudah cerdas,” tegasnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Andri S Permana menambahkan pihaknya meminta kepada ASN, Kepala Desa dan anggota TNI Polri betul-betul dapat mematuhi Putusan MK itu. "Harus netral, dan saya berharap tidak berpolitik praktis," kata Andri.
"Serta menjadi garda terdepan bangsa dalam menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan. Sehingga menjadi contoh bagi anak bangsa dalam mematuhi aturan itu,” pungkasnya.
Sumber: magetan.pikiran-rakyat.com