Ikuti Kami

Banteng Kukar Buka Posko Layanan Kecurangan Pilkada, Wujudkan Demokrasi Adil dan Damai

Posko ini terletak di Sekretariat DPC PDI Perjuangan, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Banteng Kukar Buka Posko Layanan Kecurangan Pilkada, Wujudkan Demokrasi Adil dan Damai

Jakarta, Gesuri.id -  Tim Direktorat dan Badan Bantuan Hukum (BBH) DPC PDI Perjuangan Kukar membuka Posko Layanan Kecurangan Pilkada Kukar. 

Posko ini terletak di Sekretariat DPC PDI Perjuangan, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong. Disampaikan Ketua Tim Hukum dan Advokasi Edi-Rendi, Erwin. Posko ini dibentuk sebagai bentuk menyikapi berbagai isu terkait Pilkada di Kukar.

Dikarenakan ramainya terjadi upaya framing politik, kampanye hitam hingga perusakan Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang merugikan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin.

Posko ini diharapkan dapat menjadi wadah menghimpun dan mendokumentasikan berbagai laporan pelanggaran selama masa kampanye hingga pemungutan suara. Yakni dengan mengumpulkan data dari masyarakat, PAC, tim kampanye, dan relawan paslon 01 di setiap kecamatan.

"Apabila ada bukti yang cukup, kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah lebih lanjut dan serius. Semua laporan terkait dugaan kecurangan akan diverifikasi untuk ditindaklanjuti ke Bawaslu,” jelas Erwin, pada Jumat (8/11/2024).

Ketua Posko Layanan Kecurangan Pilkada Kukar Supardi menyebut tim hukum dan advokasi paslon 01 Edi-Rendi akan bekerja sama dengan relawan untuk memfasilitasi pelaporan masyarakat. Posko ini sendiri akan dibuka di 20 kecamatan, dengan hotline di whatsapp terbuka 24 jam.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran secara anonim atau terbuka. Semua laporan yang masuk akan didokumentasikan dan, jika terbukti valid, akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar untuk ditindaklanjuti.

"Kami akan mengimbangi informasi dengan data ilmiah yang sudah kami kumpulkan dan pastinya kami juga membekali tim kami, relawan dan masyarakat mengenai prosedur maupun hal-hal yang masuk dalam kategori kecurangan Pilkada," pungkasnya.

Sumber: www.prokal.co

Quote